Kudus – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik travel umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova. Dia dihukum karena melakukan penggelapan uang yang menyebabkan ratusan anggota jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci.

Dilansir detikJateng, Rabu (31/7/2024), sidang vonis Zyuhal digelar pada Senin (29/7). Humas PN Kudus Rudi Hartoyo mengatakan sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Wiyanta dengan hakim anggota Sumarna dan Alif Sorinda.

“Sudah divonis, sidang putusan baru kemarin. Putusan 3 tahun, terbukti melakukan penggelapan,” kata Rudi.

Rudi mengatakan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum 3 tahun 9 bulan.

Seusai vonis, Zyuhal sempat diteriaki ‘maling’ oleh beberapa jemaah yang tertipu. Korban juga meminta agar uang mereka dikembalikan.

Zyuhal juga sempat menggoyangkan kedua jempol tangannya seusai sidang. Hal itu memicu korban makin emosi.

Jadi hati-hati ya sahabat albayt dalam memilih travel penyelenggara ibadah umroh dan haji. Pastikan travel tersebut memiliki izin umroh dan haji yang legal.

2 Comments

  • Posted October 10, 2017 2:47 pm by Adam Brown 0Likes

    Quis suspendisse sed, est ultrices rhoncus itaque metus quis, lacus consequat magna justo magna, molestie sapien lectus. Dapibus lacinia neque ut penatibus, risus mauris dui, nulla sem natoque odio vivamus sed ridiculus. Augue egestas ante pulvinar augue.

    • Posted October 10, 2017 2:47 pm by Philip James 0Likes

      Dapibus lacinia neque ut penatibus, risus mauris dui, nulla sem natoque odio vivamus sed ridiculus. Augue egestas ante pulvinar augue.

Add your comment